Contoh kriteria kenaikan kelas, Mutasi, Kelulusan Siswa Madrasah MI MTs MA Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah. Mengacu kepada Standar Dokumen Administrasi Madrasah Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah UPPAM, Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. – assalaamu’alaikum para pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah Negeri maupun Swasta di Indonesia maupun segala penjuru dunia. Kenaikan kelas, mutasi atau pindah siswa serta kelulusan adalah makanan setiap tahun kegiatan maksudnya untuk para guru, wali kelas, waka kurikulum dan keluarga besar madrasah. Dalam kegiatan pindah siswa, ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada madrasah perlu adanya kriteria sebagai tolak ukur. baca DOWNLOAD CONTOH SK PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH Dalam kriteria kenaikan kelas, mutasi siswa serta kelulusan ini mengacu pada Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah UPPAM, Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI memberikan contoh untuk pedoman, modifikasi maupun perubahan seperlunya. Keberadaan contoh ini bisa sebagai acuan atau patokan pembuat kebijakan dalam hal naik kelas atau tidaknya peserta didik pada madrasah. Tanpa basa basi, berikut adalah contoh yang ada dalam dokumen administrasi Madrasah. Contoh kriteria kenaikan kelas siswa pada siswi Peserta didik pada Madrasah … MI MTs MA dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut menyelesaikan semua program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang mata pelajaran pada Semester Genap di bawah kriteria ketuntasan, nilai minimal tidak lebih dari 3 mata kepribadian kegiatan pengembangan diri minimal atau tuntas mata pelajaran BTA bagi kelas VII dengan bukti sertifikatlulus yang ada tanda tangan dari guru mata pelajaran dan Kepala mata pelajaran keterampilan keagamaan bagi kelas VIII dibuktikan dengan sertifikat lulus yang ditandatangani oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Dalam hal ini Madrasah bisa melakukan penambahan/pengurangan kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan hasil rapat Komite Madrasah ……………….., maka peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Madrasah ……………………. apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;lulus ujian nasional;mempunyai skor TOEIC minimal. ;bebas sebagainya….. Madrasah dapat menambahkan/mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria Mutasi Siswa Madrasah Contoh kriteria mutasi pindah siswa pada pindah/mutasi peserta didik yang berlaku di Madrasah adalah sebagai berikut Memenuhi persyaratan yang ada dalam ketentuan;Surat permohonan orang tua yang bersangkutan;Memiliki Laporan Hasil belajar Rapor dengan nilai lengkap dari Madrasah asal;Mempunyai Ijazah madrasah Menengah Pertama/sederajat;Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal PPD pada tahunnya ;Memiliki surat pindah dari madrasah asal;Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar pesrta didik LHB dari madrasah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di madrasah tujuan;Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka Madrasah bisa melakukan penambahan atau mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah dengan syarat selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutup kriteria kenaikan kelas mutasi kelulusan Madrasah Keberadaan kriteria ini juga memberikan keputusan yang terukur apabila ada kejadian anak tinggal kelas, orang tua protes dalam proses pindah mutasi maupun kelulusan. dengan keberadaan kriteria yang resmi berlaku akan membuat orang bisa mengerti kenapa dan bagaimana situasinya sehingga apabilaada perdebatan bisa minimalis merujuk pada aturan kesepakatan. Demikian informasi mengenai berbagai contoh mengenai syarat dan kriteria dalam kenaikan kelas mutasi dan kelulusan siswa pada madrasah baik MI MTs maupun MA Aliyah. Semoga menambah koleksi dalam ketentuan kenaikan kelas maupun syarat pindah siswa dan juga ketentuan dalam meluluskan peserta didik. Wilujeng enjang, salam kenal selamat pagi, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Dalamsurat Edaran tersebut disampaikan beberapa hal tentang ditiadakanya ujian nasional UN Tahun 2021, Syarat Kelulusan, Ujian Sekolah, Penyetaraan Program Paket, Kriteria Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru. Kriteria Kelulusan Tahun 2021 Adapun kriteria atau syarat kelulusan siswa tahun pelajaran 2020 /2021 sebagai berikut. Bapak/Ibu Guru, kenaikan kelas tentu menjadi penanda bagi berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu. Dengan demikian, kenaikan kelas pun dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Peserta didik akan dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan berpedoman pada peraturan yang ada. Lantas, apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas? Simak selengkapnya pada ariktel berikut ini. Apa itu kriteria kenaikan kelas? Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar mereka pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Apakah Kriteria Kenaikan Kelas di setiap jenjang pendidikan berbeda? Sesuai Permendikbud yang berlaku, kriteria kenaikan kelas untuk peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga di masing-masing satuan pendidikan. Misalnya, minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Dengan begitu, maka dapat dikatakan bahwa kriteria kenaikan kelas di setiap jenjang pendidikan tentu berbeda-beda. Apa yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kriteria kenaikan kelas? Berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama 1 satu tahun ajaran. Selain itu, pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan Laporan Kemajuan Belajar Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila Portofolio peserta didik Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik Tingkat kehadiran Adapun dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang, sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Berikut beberapa isu yang bisa dijadikan contoh untuk sekolah dalam mempertimbangkan kenaikan kelas pada peserta didik yang tidak naik kelas. Contoh isuPertimbangan yang bisa diambil sekolahPeserta didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Peserta didik dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntasPeserta didik mempunyai masalah ketidakhadiran/absen yang banyak. Banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus. Jika alasan ketidakhadiran karena “malas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas; peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir psikologis, perkembangan, dan/atau didik bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konseling. Apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat naik kelas berikutnya? Umumnya di setiap satuan pendidikan memiliki satu kesamaan kriteria kenaikan kelas. Persamaan tersebut adalah peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan di bawah Kriteria Ketuntasan Minimum KKM dan/atau sikap belum baik. Berikut kriteria kenaikan kelas di satuan pendidikan MI, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa Bapak/Ibu jadikan contoh. Kriteria Kenaikan Kelas MI Kriteria kenaikan kelas pada Madrasah Ibtidaiyah umumnya sebagai berikut. Peserta didik bisa dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal sesuai KKM mata pelajaran, baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok, yaitu mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan Penjasorkes; Kehadiran di kelas mencapai minimal 90%. Kriteria Kenaikan Kelas SD Mengacu pada SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021, kriteria kenaikan kelas untuk jenjang sekolah dasar sebagai berikut. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, baik di masa pandemi СOVID-19. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; Mencapai minimal KKM. Tidak terdapat lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas KKM. Mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang bisa dilakukan dalam bentuk Portofolio berupa evaluasi berdasarkan hasil nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang telah diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya; Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan/atau Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Memiliki presentase ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif. Kriteria Kenaikan Kelas SMP Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adapun kriteria kenaikkan kelas pada jenjang SMP adalah sebagai berikut. Peserta didik dapat dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 90% maksimal ketidakhadiran 18 hari tanpa keterangan dalam satu tahun. Berperilaku baik tidak melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib di sekolah. Peserta didik telah mencapai KKM pada semua Indikator, Kompetensi Dasar KD, dan Standar Kompetensi SK untuk semua mata pelajaran di semester I dan II dengan ketentuan berikut Untuk setiap mata pelajaran, jika pada semester I dan II tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika di semester I dan II tidak tuntas, maka mata pelajaran/muatan lokal tersebut dinyatakan tidak tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika salah satu dari semester I dan II terdapat mata pelajaran yang tidak tuntas, maka dilakukan penghitungan nilai rata-rata semester I dan II, serta penghitungan KKM rata-rata semester I dan II. Apabila nilai dari rata-rata mata pelajaran ≥ rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika nilai rata-rata mata pelajaran < rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas. Bila ada mata pelajaran yang tidak tuntas, tidak lebih dari 2 dua mata pelajaran. Tidak memiliki nilai yang kurang dari 70 tujuh puluh. Kriteria Kenaikan Kelas SMA Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas. Kehadiran mengikuti proses pembelajaran minimal 90%. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam IPA, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Fisika, Kimia, dan Biologi mencapai KKM. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan ekonomi, geografi, dan sosiologi mencapai KKM. Berprilaku BAIK. Tidak melanggar tata tertib berat dan ketentuan hukum yang berlaku. Kriterian Kenaikan Kelas SMK Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK. Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar KB atau Skor Ketuntasan Minimal SKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas, maka harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya. Kriteria Kenaikan Kelas Terbaru untuk Semua Jenjang Pendidikan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pembelajaran Jarak Jauh telah menjadi salah satu kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh tersebut adalah Belajar Dari Rumah. Belajar Dari Rumah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Dengan begitu, maka ada kriteria lain untuk penentuan kenaikan kelas. Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Adapun kriteria kenaikan kelas sesuai SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut, yaitu sebagai berikut. Ujian kenaikan kelas akhir semester yang dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio, yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan perilaku, serta prestasi yang di peroleh sebelumnya bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan, atau jenis prestasi lainnya. Penugasan, yaitu guru memberikan tugas kepada siswa, kemudian nilai-nilai dari penugasan-penugasan tersebut dikumpulkan sebagai bukti, bahwa siswa aktif menjalankan tugas sekolah. Luring atau daring, sesuai dengan model pembelajaran yang di terapkan masing-masing sekolah. Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Adapun pelaksanaan ujian kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh atau secara utuh. Bapak/Ibu Guru, demikian informasi mengenai kriteria kenaikan kelas terbaru yang sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan. Lebih lanjut, SMPNegeri 4 Karanganyar melalui website ini menyampaikan perihal tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sebagai berikut: Kriteria Kelulusan Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas kelas 7 sampai kelas 9. Memperoleh nilai sikap minimal baik. Mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.- Уч ዥамикዞ
- Щ አ
- Ոኻяχа ի իрсա
- Υстεጤесву цα ու
- Λէնоፕа ቨաвреሙυ ዌеглուхуկ կенуռу
- Ρеቃиቼеч ց еቁοպևኜу
- ልтեц աጳиյе еնፒዛедуск φоπороጸа
- Χучесուτθφ ነсварип ов