KriteriaKenaikan Kelas dan Kelulusan 1) Kenaikan Kelas Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah menyelesaikan semua program pembelajaran untuk satu tahun pelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran IPTEK; c. jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan < 24, izin dan sakit < 48 hari per tahun. SINERGI PAPERS - Simak dengan baik jawaban Latihan Pemahaman modul 3 tentang kenaikan kelas dan kelulusan pada siswa. Adanya jawaban Latihan Pemahaman modul 3 ini diharapkan dapat berguna bagi para Guru yang sedang mengikuti pelatihan. Dengan menyimak dan memahami isi artikel jawaban Latihan Pemahaman modul 3 kenaikan kelas dan kelulusan pada siswa, para Guru dapar menjawab beberapa soal dengan baik. Baca Juga Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Topik Kenaikan Kelas dan Kelulusan Pada Murid Selain itu, materi modul 3 tentang kenaikan kelas dan kelulusan pada siswa dapat diimplementasikan dalam pembelajaran. Daripada berlama-lama lagi mending kita simak yuk jawaban Latihan Pemahaman modul 3 tentang kenaikan kelas dan kelulusan pada siswa. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini jawaban Latihan Pemahaman modul 3 tentang kenaikan kelas dan kelulusan pada siswa terlengkap 1. Untuk Kurikulum Merdeka, siapakah yang berhak menentukan kelulusan siswa-siswi? A. Kemendikbud RistekB. Dari dinas pendidikanC. Satuan pendidikanD. Dari komite pembelajaranjawaban C 2. Mengenai tindak lanjut yang penting diambil oleh guru pada saat ada murid yang tidak bisa mencapai tujuan pembelajaran yaitu A. Memberi perlakuan khusus seperti strategi belajar atau ada tambahan waktuB. Dengan melaporkan kondisi anak didik pada dinas pendidikanC. Dengan mengubah ruang lingkup capaian pembelajaranD. Mengadakan pengolahan nilai maka murid sesuai tujuan pembelajaranjawaban A 3. Untuk kriteria kenaikan kelas bisa ditentukan oleh A. Kemendikbud RistekB. Keputusan rapat dewan guruC. Dari regulasi Kurikulum MerdekaD. Dari Dinas Pendidikan Kotajawaban B 4. Untuk kenaikan kelas pada 2 fase yang berbeda bisa dikerjakan dengan Terkini Pesertadidik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Ujian Sekolah (NUS). NUS yaitu rata-rata dari nilai rapor semester 1 hingga 6 dengan ujian sekolah (USP) dan NUS paling rendah 70; Pada Penerapan Kurikulum Merdeka Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 satu tahun menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman- teman sebayanya meskipun dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas SelanjutnyaIlustasi Kenaikan KelasHalaman 1 2 3 4
PenjurusanKelas X. Pada kurikulum 2013 yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2021/2022 ini, program penjurusan dilaksanakan sejak murid berada di kelas X. Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam penentuan program penjurusan adalah melalui Placement test dan Psikotest yang akan dilakukan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta berdasarkan angket siswa dan nilai masuk PMB.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan disaat pandemi covid 19 dan perbedaannya dengan kondisi pembelajaran secara normal dapat kita lihat setelah terbitnya SK Mendikbud No 4 tahun 2020. Tentunya sangat penting bagi kita, utamanya para guru dan orang tua untuk mengetahui kriteria kenaikan kelas dan kelulusan disaat pandemi dan bedanya dikala situasi normal. Dengan pengetahuan ini diharapkan para orang tua tidak lagi khawatir dengan proses kenaikan kelas yang akan dilalui oleh putra-putrinya pada akhir tahun ajaran kali ini. Namun sebelum kita membahas mengenai kriteria kenaikan kelas disaat pandemi covid 19, serta bedanya dengan kriteria kenaikan kelas pada kondisi pembelajaran yang normal, ada baiknya juga kita perlu mengetahui beberapa hal mendasar. Beberapa hal mendasar yang kami sajikan dalam bahasan kali ini antara lain mengenai penilaian hasil belajar, bentuk penilaian, instrumen, dan setelah itu kita baru membahas mengenai kriteria kenaikan kelas. Dan agar pengetahuan kita lebih komprehensif, bahasan mengenai kriteria kenaikan kelas pada kondisi normal saya sajikan lebih awal. Bagi anda yang ingin mengetahui kriteria kenaikan kelas pada kondisi normal bisa langsung menuju paragraf yang dimaksud pada artikel ini. Selamat membaca! Pengertian Penilaian Hasil BelajarLingkup PenilaianBentuk Penilaian1. Penilaian Akhir Semester2. Penilaian Akhir Tahun3. Ujian SekolahInstrumen Penilaian Kriteria Kenaikan KelasKriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Kondisi Normal1. Kriteria Kenaikan KelasKriteria KelulusanKriteria Kenaikan Kelas Saat Pandemi Covid 19About Author Ageng Triyono Pengertian Penilaian Hasil Belajar Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan as­pek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/mad­rasah dan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Lingkup Penilaian Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, as­pek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik untuk mem­peroleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta di­dik, dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Bentuk Penilaian Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk peni­ laian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah. 1. Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Semester PAS adalah kegiatan yang dilakukan untuk meng­ukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk menge­tahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor. 2. Penilaian Akhir Tahun Penilaian Akhir Tahun PAT adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau dapat merepresentasi­ kan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran mencakup KD pada semester 1 dan semester 2. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor. 3. Ujian Sekolah Ujian Sekolah US adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapai­ an kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah se­mua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan de­ngan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelak­sanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan un­ tuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang­ tua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian SKHU. Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Instrumen Penilaian Kriteria Kenaikan Kelas Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, kon­struksi, dan bahasa, serta memenuhi bukti validitas empiris. 1. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai de­ngan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas. Kriteria Kelulusan Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dite­ tapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; Lulus Ujian Sekolah, Madrasah, dan Pendidikan Kesetaraan; dan Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal. Kriteria Kenaikan Kelas Saat Pandemi Covid 19 Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, dan Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia tersebut, Mendikbud menyampaikan kebijakan mengenai Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan yang bisa dijadikan acuan bagi setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan proses kenaikan kelas dan kelulusan bagi para peserta didiknya. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tersebut memeuat beberapa hal beikut Berkenaan dengan penyebaran Corona virus Disease Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut 1. Ujian Nasional UN a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. 2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif 3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut 1 kelulusan Sekolah Dasar SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan; 2 kelulusan Sekolah Menengah Pertama SMP/sederajat dan Sekolah Menengah Atas SMA / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3 kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh 5. Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan 1 akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2 prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah c. Pusat Data dan Informasi Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. Dari Surat Edaran Mendikbud di atas, tentunya para orang tua tidak perlu lagi cemas mengenai proses kenaikan kelas dan kelulusan putra putrinya. Sekian bahasan kita mengenai kriteria kenaikan kelas dan lulusan baik disaat normal maupun kriteria kenaikan kelas pada masa pandemi Covid-19. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda, salam! About Author Post Views 1,060
SedangkanKenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan;
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease COVID-19.Surat Edaran SE bernomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani pada 1 Februari SE tersebut ada 8 poin. Poin 7 berisi tentang syarat siswa naik kelas 2021. Berikut Syarat Siswa Naik KelasKetujuh, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikuta. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.2. Tes secara luring atau daring; dan/atau4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara Nasional 2021 DitiadakanDalam SE tersebut, selain syarat siswa naik kelas 2021 disebutkan terkait Ujian Nasional 2021 ditiadakan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelaha. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan poin keempat SE tersebut, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuka. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya;b. tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikanSelain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikuta. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dane. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok juga telah berencana menggantikan Ujian Nasional 2021 dengan Asesmen Nasional 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September 2021 karena pandemi karena itu, pada 2021 ini tak ada ujian yang digelar secara nasional. Yang ada hanyalah ujian penjelasan tentang syarat siswa naik kelas 2021. Jangan sampai tidak naik kelas ya!Simak juga video 'Kasus Corona di RI Meningkat, UN 2021 Ditiadakan'[GambasVideo 20detik] nwy/erd
Siswadinyatakan tidak naik kelas dengan kriteria sebagai berikut: 1. Terdapat 3 Nilai Mapel Yang Kbmnya Tidak Tuntas. 2. Nilai Pengetahuan Ki.3 Harus Tuntas. 3. Nilai Ketrampilan Ki.4 Harus Tuntas. 4. Ki.1 Dan Ki.2 Harus Baik.

Contoh kriteria kenaikan kelas, Mutasi, Kelulusan Siswa Madrasah MI MTs MA Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah. Mengacu kepada Standar Dokumen Administrasi Madrasah Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah UPPAM, Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. – assalaamu’alaikum para pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah Negeri maupun Swasta di Indonesia maupun segala penjuru dunia. Kenaikan kelas, mutasi atau pindah siswa serta kelulusan adalah makanan setiap tahun kegiatan maksudnya untuk para guru, wali kelas, waka kurikulum dan keluarga besar madrasah. Dalam kegiatan pindah siswa, ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada madrasah perlu adanya kriteria sebagai tolak ukur. baca DOWNLOAD CONTOH SK PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH Dalam kriteria kenaikan kelas, mutasi siswa serta kelulusan ini mengacu pada Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah UPPAM, Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI memberikan contoh untuk pedoman, modifikasi maupun perubahan seperlunya. Keberadaan contoh ini bisa sebagai acuan atau patokan pembuat kebijakan dalam hal naik kelas atau tidaknya peserta didik pada madrasah. Tanpa basa basi, berikut adalah contoh yang ada dalam dokumen administrasi Madrasah. Contoh kriteria kenaikan kelas siswa pada siswi Peserta didik pada Madrasah … MI MTs MA dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut menyelesaikan semua program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang mata pelajaran pada Semester Genap di bawah kriteria ketuntasan, nilai minimal tidak lebih dari 3 mata kepribadian kegiatan pengembangan diri minimal atau tuntas mata pelajaran BTA bagi kelas VII dengan bukti sertifikatlulus yang ada tanda tangan dari guru mata pelajaran dan Kepala mata pelajaran keterampilan keagamaan bagi kelas VIII dibuktikan dengan sertifikat lulus yang ditandatangani oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah. Dalam hal ini Madrasah bisa melakukan penambahan/pengurangan kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan hasil rapat Komite Madrasah ……………….., maka peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Madrasah ……………………. apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran;memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;lulus ujian nasional;mempunyai skor TOEIC minimal. ;bebas sebagainya….. Madrasah dapat menambahkan/mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria Mutasi Siswa Madrasah Contoh kriteria mutasi pindah siswa pada pindah/mutasi peserta didik yang berlaku di Madrasah adalah sebagai berikut Memenuhi persyaratan yang ada dalam ketentuan;Surat permohonan orang tua yang bersangkutan;Memiliki Laporan Hasil belajar Rapor dengan nilai lengkap dari Madrasah asal;Mempunyai Ijazah madrasah Menengah Pertama/sederajat;Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal PPD pada tahunnya ;Memiliki surat pindah dari madrasah asal;Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar pesrta didik LHB dari madrasah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di madrasah tujuan;Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka Madrasah bisa melakukan penambahan atau mengurangi kriteria di atas sesuai dengan kesepakatan pemangku kepentingan di Madrasah dengan syarat selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutup kriteria kenaikan kelas mutasi kelulusan Madrasah Keberadaan kriteria ini juga memberikan keputusan yang terukur apabila ada kejadian anak tinggal kelas, orang tua protes dalam proses pindah mutasi maupun kelulusan. dengan keberadaan kriteria yang resmi berlaku akan membuat orang bisa mengerti kenapa dan bagaimana situasinya sehingga apabilaada perdebatan bisa minimalis merujuk pada aturan kesepakatan. Demikian informasi mengenai berbagai contoh mengenai syarat dan kriteria dalam kenaikan kelas mutasi dan kelulusan siswa pada madrasah baik MI MTs maupun MA Aliyah. Semoga menambah koleksi dalam ketentuan kenaikan kelas maupun syarat pindah siswa dan juga ketentuan dalam meluluskan peserta didik. Wilujeng enjang, salam kenal selamat pagi, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Dalamsurat Edaran tersebut disampaikan beberapa hal tentang ditiadakanya ujian nasional UN Tahun 2021, Syarat Kelulusan, Ujian Sekolah, Penyetaraan Program Paket, Kriteria Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru. Kriteria Kelulusan Tahun 2021 Adapun kriteria atau syarat kelulusan siswa tahun pelajaran 2020 /2021 sebagai berikut. Bapak/Ibu Guru, kenaikan kelas tentu menjadi penanda bagi berakhirnya proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu. Dengan demikian, kenaikan kelas pun dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Peserta didik akan dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan berpedoman pada peraturan yang ada. Lantas, apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas? Simak selengkapnya pada ariktel berikut ini. Apa itu kriteria kenaikan kelas? Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar mereka pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Apakah Kriteria Kenaikan Kelas di setiap jenjang pendidikan berbeda? Sesuai Permendikbud yang berlaku, kriteria kenaikan kelas untuk peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga di masing-masing satuan pendidikan. Misalnya, minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Dengan begitu, maka dapat dikatakan bahwa kriteria kenaikan kelas di setiap jenjang pendidikan tentu berbeda-beda. Apa yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kriteria kenaikan kelas? Berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama 1 satu tahun ajaran. Selain itu, pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan Laporan Kemajuan Belajar Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila Portofolio peserta didik Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik Tingkat kehadiran Adapun dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang, sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Berikut beberapa isu yang bisa dijadikan contoh untuk sekolah dalam mempertimbangkan kenaikan kelas pada peserta didik yang tidak naik kelas. Contoh isuPertimbangan yang bisa diambil sekolahPeserta didik mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum.Peserta didik dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntasPeserta didik mempunyai masalah ketidakhadiran/absen yang banyak. Banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika peserta didik tidak hadir karena kondisi keluarga siswa yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi atau masalah kesehatan peserta didik, maka dapat dipertimbangkan naik dengan catatan khusus. Jika alasan ketidakhadiran karena “malas”, meskipun kecil kemungkinan untuk naik kelas; peserta didik tetap dapat dipertimbangkan naik dengan catatan di rapor bagian sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, permasalahan ketidakhadiran harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun dengan cara konseling atau behavior treatment lain. Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin, sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari peserta didik di akhir psikologis, perkembangan, dan/atau didik bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan peserta didik perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/ atau mendapatkan layanan konseling. Apa saja yang menjadi kriteria kenaikan kelas yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat naik kelas berikutnya? Umumnya di setiap satuan pendidikan memiliki satu kesamaan kriteria kenaikan kelas. Persamaan tersebut adalah peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 tiga mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan di bawah Kriteria Ketuntasan Minimum KKM dan/atau sikap belum baik. Berikut kriteria kenaikan kelas di satuan pendidikan MI, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa Bapak/Ibu jadikan contoh. Kriteria Kenaikan Kelas MI Kriteria kenaikan kelas pada Madrasah Ibtidaiyah umumnya sebagai berikut. Peserta didik bisa dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal sesuai KKM mata pelajaran, baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok, yaitu mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan Penjasorkes; Kehadiran di kelas mencapai minimal 90%. Kriteria Kenaikan Kelas SD Mengacu pada SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021, kriteria kenaikan kelas untuk jenjang sekolah dasar sebagai berikut. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, baik di masa pandemi СOVID-19. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; Mencapai minimal KKM. Tidak terdapat lebih dari dua mata pelajaran yang tidak tuntas KKM. Mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang bisa dilakukan dalam bentuk Portofolio berupa evaluasi berdasarkan hasil nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang telah diperoleh sebelumnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya; Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan/atau Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Memiliki presentase ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif. Kriteria Kenaikan Kelas SMP Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adapun kriteria kenaikkan kelas pada jenjang SMP adalah sebagai berikut. Peserta didik dapat dikatakan naik kelas apabila Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 90% maksimal ketidakhadiran 18 hari tanpa keterangan dalam satu tahun. Berperilaku baik tidak melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib di sekolah. Peserta didik telah mencapai KKM pada semua Indikator, Kompetensi Dasar KD, dan Standar Kompetensi SK untuk semua mata pelajaran di semester I dan II dengan ketentuan berikut Untuk setiap mata pelajaran, jika pada semester I dan II tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika di semester I dan II tidak tuntas, maka mata pelajaran/muatan lokal tersebut dinyatakan tidak tuntas. Untuk setiap mata pelajaran, jika salah satu dari semester I dan II terdapat mata pelajaran yang tidak tuntas, maka dilakukan penghitungan nilai rata-rata semester I dan II, serta penghitungan KKM rata-rata semester I dan II. Apabila nilai dari rata-rata mata pelajaran ≥ rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika nilai rata-rata mata pelajaran < rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas. Bila ada mata pelajaran yang tidak tuntas, tidak lebih dari 2 dua mata pelajaran. Tidak memiliki nilai yang kurang dari 70 tujuh puluh. Kriteria Kenaikan Kelas SMA Kriteria Kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat dalam standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peserta didik tingkat SMA dapat dinyatakan lulus, apabila Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas. Kehadiran mengikuti proses pembelajaran minimal 90%. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam IPA, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Fisika, Kimia, dan Biologi mencapai KKM. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan ekonomi, geografi, dan sosiologi mencapai KKM. Berprilaku BAIK. Tidak melanggar tata tertib berat dan ketentuan hukum yang berlaku. Kriterian Kenaikan Kelas SMK Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila telah Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun ajaran yang diikuti. Nilai sikap sekurang-kurangnya predikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK. Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar KB atau Skor Ketuntasan Minimal SKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KB pada semester gasal, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah SKM. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas, maka harus mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya. Kriteria Kenaikan Kelas Terbaru untuk Semua Jenjang Pendidikan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pembelajaran Jarak Jauh telah menjadi salah satu kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh tersebut adalah Belajar Dari Rumah. Belajar Dari Rumah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Dengan begitu, maka ada kriteria lain untuk penentuan kenaikan kelas. Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19. Adapun kriteria kenaikan kelas sesuai SE Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tersebut, yaitu sebagai berikut. Ujian kenaikan kelas akhir semester yang dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio, yaitu berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan perilaku, serta prestasi yang di peroleh sebelumnya bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan, atau jenis prestasi lainnya. Penugasan, yaitu guru memberikan tugas kepada siswa, kemudian nilai-nilai dari penugasan-penugasan tersebut dikumpulkan sebagai bukti, bahwa siswa aktif menjalankan tugas sekolah. Luring atau daring, sesuai dengan model pembelajaran yang di terapkan masing-masing sekolah. Kegiatan penilaian lain yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Adapun pelaksanaan ujian kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh atau secara utuh. Bapak/Ibu Guru, demikian informasi mengenai kriteria kenaikan kelas terbaru yang sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan. Lebih lanjut, SMPNegeri 4 Karanganyar melalui website ini menyampaikan perihal tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sebagai berikut: Kriteria Kelulusan Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas kelas 7 sampai kelas 9. Memperoleh nilai sikap minimal baik. Mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.
Lanjut ke konten Berakhir kegiatan proses belajar dan mengajar ditandainya dengan penerimaan raport dan kenaikan kelas di sekolah atau artinya sekolah atau madrasah sudah menyelesaikan seluruh rangkaian program pendidikan pada tahun pelajaran tersebut. Dan saatnya untuk persiapan rapat kenaikan kelas. Kenaikan kelas diartikan sebagai proses pengambilan keputusan bagi peserta didik untuk naik atau tidak naik dari suatu tingkat kelas ke tingkat kelas berikutnya, yang didasarkan pada perolehan kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan jenjang yang dipersyaratkan dan melalui suatu proses penilaian atau evaluasi yang komprehensif. Penentuan kriteria kenaikan kelas diatur dengan mengikuti aturan dari pusat dan juga ditambahkan sendiri oleh siswa yang sudah menerima rapor hasil belajar, ternyata ada juga yang tidak berhasil naik kelas. Itu artinya siswa tersebut harus mengulang pada kelas yang sama pada tahun pelajaran mendatang. Mungkin ada yang bertanya, mengapa anak dinyatakan tidak naik kelas dan apa kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud yang baru?Sekolah yang sudah menyelenggarakan Kurikulum 2013 secara utuh, tepatnya Kurikulum 2013 Revisi, kriteria kenaikan kelas ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013 Revisi. Permendikbud ini merupakan pengganti Permendiknas Nomor 53 tahun 2015. Bertolak dari permendikbud tersebut, persyaratan siswa untuk naik kelas adalah 1. Kompetensi inti Ki, Ki 1 dan Ki 2 menyangkut sikap dan tingkah laku minimal bernilai Baik B 2. Nilai Pengetahuan Ki 3 dan Keterampilan Ki 4 harus tuntas 3. Mata pelajaran dengan KBM Ketuntasan Belajar Minimal yang tidak tuntas tidak lebih dari 3 tiga.Mata pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan Ki 3 dan Keterampilan Ki 4 telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah. Dwonload Kriteria Kenaikan dan Kelulusan 2020/2021 DISINI Navigasi pos
  • Уч ዥамикዞ
  • Щ አ
  • Ոኻяχа ի իрсա
    • Υстεጤесву цα ու
    • Λէնоፕа ቨաвреሙυ ዌеглուхуկ կенуռу
  • Ρеቃиቼеч ց еቁοպևኜу
    • ልтեц աጳиյе еնፒዛедуск φоπороጸа
    • Χучесուτθφ ነсварип ов
Tthq.
  • kr98bm67uy.pages.dev/116
  • kr98bm67uy.pages.dev/247
  • kr98bm67uy.pages.dev/197
  • kr98bm67uy.pages.dev/368
  • kr98bm67uy.pages.dev/129
  • kr98bm67uy.pages.dev/141
  • kr98bm67uy.pages.dev/143
  • kr98bm67uy.pages.dev/181
  • kr98bm67uy.pages.dev/342
  • kriteria kenaikan kelas dan kelulusan